| rgs & mitra |
|
kunjungi halaman kami |
| hukum "cyber"
indonesia |
|
(dalam rancangan) |
| hak atas kekayaan intelektual |
|
(dalam rancangan) |
| hukum pribadi |
|
(dalam rancangan) |
| hukum dalam kenyataan |
|
(dalam rancangan) |
aspek hukum ekonomi
pada suatu peristiwa pidana
- "budi" yg adalah
seorang karyawan swasta (dengan gaji 1 bulan Rp.
500.000,-) mengalami suatu peristiwa yg mengenaskan
dimana peristiwa ini, telah tercermin benturan antara
peraturan, rasa keadilan, kemanusian, dan aspek ekonomi
(bisnis) dalam hidupnya. dia mengalami penganiayaan
karena luka bacok yg dilakukan oleh tersangka terhadap
dirinya pada suatu malam di sebuah restauran dan setelah
mengalami penganiyaan ini, budi terpaksa harus dirawat di
rumah sakit (bekasi) dan pada bagian kepala budi dijahit
dokter sebanyak 24 jahitan. setelah itu kondisi badan
budi tidak kembali seperti sedia kala (sebelum dianiaya),
dia mengalami muntah-muntah, sulit untuk duduk tegak, dan
kepalanya sering terasa pusing, selain itu budi sangat
sulit untuk berdiri tegak.
- tersangka yg dalam hal ini
pelaku tindak pidana-pun telah "diamankan" oleh
pihak berwajib, dan telah meringkuk dalam sel pada kantor
polisi yg mengamankannya. selanjutnya pihak keluarga
tersangka mengajukan penawaran untuk
"perdamaian" kepada keluarga budi sebesar Rp.
300.000,- sekedar untuk uang pengobatan budi selama di
rumah sakit. tidak dapat ditutup keadaan keluarga
tersangka yg dengan segala kekurangannya bersedia
menawarkan harga "damai" sebesar itu kepada
keluarga budi.
- dari peristiwa ini dapat
dimunculkan suatu pertanyaan "apakah sanksi terhadap
tersangka telah adil bagi.nya?" ; apakah adil
penawaran keluarga tersangka sebagai biaya pengobatan
budi sebesar Rp. 300.000,- atau-kah ada alternatif lain
yg sangat adil sebagai upaya penyelesaian perekara ini,
dan memuaskan keadilan bagi para pihak yg bersengketa
atas peristiwa pidana yg telah terjadi ini.
- hakekatnya, peristiwa ini
harus diurai satu persatu dan tidak diperkenankan untuk
menggabung.nya dalam suatu keadaan yg bertujuan untuk
menciptakan perdamaian. adalah benar bagi si tersangka
untuk meringkuk dan menjalani hukuman (badan) yg diatur
dalam kitab undang-undang hukum pidana indonesia, namun
"tidak-lah adil" bagi budi yg hanya menerima
"uang ganti rugi" atas dirinya sebesar Rp.
300.000,- yg dengan alasan ketidak mampuan keuangan
keluarga tersangka.
- tuntutan ganti rugi secara
perdata dalam peristiwa ini mungkin diajukan oleh budi
walaupun tersangka akan dan/atau telah menjalani hukuman
pidana penjara. perhitungan ganti rugi ini dapat diajukan
melalui prediksi-prediksi perhitungan yg didasarkan
pendapatan budi pada masa sekarang dan maksimum 5 tahun
ke muka. akan-kah adil bagi budi yg pada akhirnya harus
dipecat dari kantor karena kondisi kesehatan yg tidak
memungkinkan dia bekerja lagi ?, akan-kah cukup uang Rp.
300.000,- untuk membiayai pengobatan & biaya
perawatan budi sedang dia sendiri telah dipecat dan tidak
memiliki pendapatan sama sekali.
- sehingga penerapan hukum
murni yg mungkin dapat dilaksanakan adalah :
- menepatkan si
tersangka utk tetap menjalankan hukuman
pidana.nya (penjara) dengan perhitungan
"ancaman hukuman penganiyaan yg
mengakibatkan 'luka berat' adalah maksimum 5
tahun".
- mengajukan gugatan
ganti rugi atas tindak pidana yg dilakukan
tersangka terharap budi dengan kalkulasi
perhitungan : [pendapatan budi per.bulan x 12
bulan] x 5 tahun atau [Rp. 500.000,- x 12] x 5 =
Rp. 30.000.000,- yg harus dibayarkan seketika
oleh keluarga tersangka / tersangka sendiri
sebagai akibat kerugian ekonomi yg dapat
diprediksi oleh budi secara pribadi di masa
mendatang.
- salam : robaga gautama simanjuntak, s.h.